Sleman - Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi ditetapkanlah UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik memberikan manfaat tak hanya bagi masyarakat itu sendiri, melainkan juga bagi badan publik sebagai penyedia informasi. Bagi badan publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan. Kabupaten Sleman sendiri dengan seluruh badan publik di dalamnya berlomba-lomba menyediakan informasi publik secara profesional dan proporsional. Hal ini terbukti dengan berhasilnya 7 badan publik di Kabupaten Sleman meraih penghargaan terkait dengan keterbukaan informasi publik. Badan Publik tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman yang meraih peringkat pertama, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman peringkat kedua, dan Dinas Kominfo Sleman peringkat ketiga. Selain itu, Kabupaten Sleman juga meraih tiga peringkat teratas untuk kategori OPD pemerintah tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Depok, dan Kecamatan Godean. Untuk kategori Badan Publik BUMD, Bank Sleman pun meraih peringkat pertama mengungguli BUMD kabupaten lain di DIY. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini dilaksanakan Komisi Informasi DIY, Rabu (25/10), di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta..